PERJANJIAN KERJA SAMA

PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini, tanggal telah diadakan perjanjian kerjasama antara :

1. Nama : Galih ikhwansyah
Alamat : Jl.gunung rinjani 2 no 70 perumnas cirebon 45141
No KTP : 10.5304.020885.0003
Dalam hal ini bertindak sebagai pemegang merk dagang JURAGAN TEBU, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama :
Alamat usaha :
Alamat rumah :
No KTP :

Dalam hal ini bertindak sebagai Mitra JURAGAN TEBU, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PASAL 1
Jenis Kerja Sama
- Pihak Pertama menyetujui Pihak Kedua sebagai Mitra JURAGAN TEBU dimana Pihak Kedua diberi hak memproduksi dan menjual es tebu dengan merk JURAGAN TEBU
- Pihak Kedua dilarang menjual Es tebu dengan merk lain.
- Pihak Pertama memberikan fasilitas berupa perlengkapan komplit dan status kepemilikan perlengkapan tersebut adalah hak milik pihak kedua.
- Sistem kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak kedua adalah waralaba.

PASAL 2
Area Pemasaran (Cover Area)
- Yang dimaksud dengan area pemasaran adalah Kota …………………..
- Pihak Pertama memberikan hak kepada pihak kedua untuk menjual produk JURAGAN TEBU di Area pemasaran yang telah ditentukan oleh pihak kedua.

- Pihak Kedua diperbolehkan menambah outlet/gerobak becak untuk menjual produk JURAGAN TEBU.

PASAL 3
Nominal Cara Pembayaran
- Nominal pembayaran yang harus dibayarkan Pihak kedua kepada Pihak pertama untuk menjadi Mitra JURAGAN TEBU adalah sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah ) untuk jangka waktu selamanya
- Pembayaran Franchise JURAGAN TEBU dibayarkan melalui 2 tahap :

a) Tahap pertama : sebesar 20 % atau Rp 2.000.000 sebagai tanda jadi, dibayarkan pada saat surat konfirmasi Persetujuan Perjanjian Kerja sama telah ditanda tangani Pihak Kedua (paling lambat 7 hari setelah pihak pertama mengirimkan Surat Konfirmasi Persejutuan ).

b) Tahap kedua : sebesar 80 % atau Rp 8.000.000 sebagai pelunasan, setelah itu dilanjutkan dengan pelatihan dan pengiriman perlengkapan.

- Pihak kedua wajib menyelesaikan pelunasan tahap kedua paling lambat 30 hari setelah menyerahan tanda jadi. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka pihak kedua dianggap membatalkan perjanjian kerja sama ini dan tanda jadi tidak dapat diambil kembali.
- Pihak kedua wajib memulai usahanya paling lambat 15 hari setelah pihak pertama melakukan pelatihan dan mengirimkan Perlengkapan.
- Pembayaran Franchise ditransfer ke Rekening BCA Cabang Cirebon 1340829685 a.n : Galih Ikhwansyah.

PASAL 4
Pelatihan & Mesin Produksi
- Pihak kedua diberi hak untuk mengirimkan maksimal 2 orang untuk mengikuti pelatihan mengunakan mesin produksi.
- Pelatihan diadakan selama 2 hari di Kantor Pusat JURAGAN TEBU di Jl.Gunung rinjani 2 No 70 RT 05 RW 19 Kel. Larangan Kec. Harjamukti perumnas cirebon, jika diperlukan dapat diperpanjang.
- Biaya akomodasi pihak kedua selama mengikuti pelatihan ditanggung oleh pihak kedua.

- Apabila pelatihan diadakan di tempat pihak kedua, maka pihak kedua wajib menanggung seluruh biaya akomodasi instruktur yang dikirimkan oleh pihak pertama
- Biaya pengiriman outlet atau gerobak becak dan perlengkapannya ditanggung pihak kedua.
- Perawatan mesin produksi yang mungkin timbul di kemudian hari menjadi tanggung jawab pihak kedua

PASAL 5
STANDAR MUTU PRODUK
- Pihak kedua di dalam melakukan kegiatan produksi harus sesuai dengan standar produksi yang sudah ditentukan, tanpa boleh menambah atau mengurangi.
- Dalam melakukan kegiatan produksi harus memakai bahan baku dari JURAGAN TEBU.

PASAL 6
Jangka waktu Ijin Mitra JURAGAN TEBU
- Jangka waktu ijin Mitra JURAGAN TEBU ini adalah berlaku untuk selamanya.
- Jika dikemudian hari Pihak kedua melakukan pelanggaran secara sengaja terhadap perjanjian ini, maka Pihak pertama berhak mengambil alih Ijin Mitra JURAGAN TEBU dari pihak kedua, dan fee yang sudah dibayarkan Pihak kedua kepada pihak pertama menjadi hak pihak pertama.


PASAL 7
Ketentuan lain-lain
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh kedua belah pihak secara musyawarah.
Demikian Perjanjian kerja sama ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun juga

Pihak Pertama Pihak Kedua


( Galih Ikhwansyah) ( )



KONFIRMASI PERSETUJUAN PERJANJIAN KERJASAMA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : ……………………
2. Alamat Usaha : ………………………
3. Alamat Tempat tinggal : …………………
4. Alamat Email : ………………………
5. Tempat & tgl Lahir : …………………
6. No Telp & HP : ………………………
7. No KTP : …………………………


Dengan ini memberitahukan bahwa saya telah mengerti dan setuju atas isi Perjanjian kerjasama menjadi Mitra JURAGAN TEBU.

Sehubungan dengan itu saya konfirmasikan sbb :

a) Rencana akan mengikuti pelatihan mengunakan mesin produksi JURAGAN TEBU dan pelatihan stimulasi penjualan pada tanggal ………………………………

dengan jumlah peserta ….…………, tempat pelatihan …………………………

b) Mesin Produksi JURAGAN TEBU dan perlengkapan minta dikirim pada tanggal …………

c ) Rencana Pembayaran Tahap Pertama sebesar 20 % ( Rp 2.000.000 ) akan dibayarkan pada tanggal ………………

d ) Rencana Pembayaran Tahap Kedua sebesar 80 % ( Rp 8.000.000 ) akan dibayarkan pada tanggal………………..



Demikian surat ini saya buat sebagai pernyataan persetujuan perjanjian kerja sama sambil menunggu penandatangan Perjanjian Kerja Sama yang asli.



………………., …………………..……….






(………………………………….)








1 komentar:

Unknown mengatakan...

bisa dicicil gak juragan.................

Posting Komentar